Pages

Kamis, Februari 19, 2009

Kesalahan Seputar Shalat : Mengumumkan Berita Duka Cita di Masjid

Nabi Muhammad SAW. bersabda : “Islam dibangun atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahn yang hak) kecuali Alloh dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan ibadah haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Shalat memiliki posisi yang sangat vital dalam kerangka ibadah umat Islam. Tidak hanya shalat saja, namun hal-hal seputar shalat yang ikut menjadi syarat wajib maupun syarat sahnya shalat juga turut menjadi hal yang bersifat penting. Para salafus shalih dan orang-orang shalih menjadikan shalat sebagai istirahat dari penatnya kehidupan dunia. Namun seiring berjalannya waktu, perhatian umat Islam terhadap shalat semakin berkurang. Sehingga banyak ditemui kesalahan-kesalahan yang terjadi seputar masalah shalat. Dan manisnya ibadah shalat menjadi barang langka di zaman ini. Termasuk pula dalam kesalahan yang terlanjur “membudaya” di sebagian masyarakat kita adalah mengumumkan berita duka cita dengan pengeras suara masjid.



Merupakan salah satu diantara bid’ah dalam masjid yang hukumnya antara makruh dan haram adalah perbuatan yang disebut tabrir. Yaitu, para mu’adzin membaca ayat dalam surah Al-Insan di atas menara dengan suara keras ketika terjadi kematian seorang alim. Ayat yang dimaksud ialah “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan, minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur.” (Al-Insan [76]:5)

Demikian pula, dengan apa yang terjadi di daerah-daerah pedesaan. Yakni, ketika salah seorang dari mereka ada yang meninggal, mereka lalu mengumumkan kematian Fulan bin Fulan dengan mikrofon (pengeras suara) masjid. Perbuatan semacam ini menyelisihi sunnah. Sebab, tidak sepatutnya masjid dipergunakan untuk kepentingan seperti ini.

Jadi kesimpulannya, yang membuat bid’ah semacam ini menyebar luas adalah perbuatan menyebarkan berita kematian yang dilakukan oleh orang jahiliyah. Dahulu mereka mengutus seseorang yang mengetahui perihal kematian salah seorang dari mereka ke pintu-pintu rumah dan pasar. Dalam kitan Subul Us-Salam disebutkan, “di antara bentuk mengumumkan kematian yang dilarang adalah mengumumkan kematian di atas menara pada zaman ini ketika terjadi kematian ulama.” (Al-Ibda’ fi Madhar Al-Ibtida’, Asy-Syaikh Ali Mahfudz, hal 165/167 dengan perubahan)
______________________
Sumber : Al-Mishri, Mahmud. 2007. 400 Kesalahan dalam Shalat (diterjemahkan oleh Fahrur Mu’is dan Nurul Lathifah). Solo : Media Dzikir.

1 comments:

Anonim mengatakan...

Saya membaca anda masih sepotong potong, sebenarnya boleh saja mengumumkan asal tidak seperti yang dilakukan oleh kaum jahiliyah dengan membesar-besarkan jasa mayat. Hadist yang diriwayatkan Ahmad dan atTimidzi Hadits no. 448: bolehnya mengumumkan kematian jika diharapkan adanya maslahat seperti ikut menyelenggarakan jenazah, mensholatkan dll.

Posting Komentar

Penulis mengajak pembaca memberikan donasi untuk pengembangan ilmu. Donasi dapat ditransfer ke rekening berikut a.n. HARIS PRADIPTA PUTRA:

BNI 0242311624

Jika anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut ataupun bantuan seputar artikel di atas, silahkan kontak saya di haris.pradipta[at]gmail.com

Profil Saya

Foto Saya
Saya Haris Pradipta Putra, bekerja di PT. PJB - Badan Pengelola Waduk Cirata/BPWC, di bidang Pemeliharaan Sipil. Terima kasih atas bantuannya dan atas kunjungannya ke blog saya.
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons